Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur Balitbangtan pada Era Reformasi Birokrasi

Loading...
Thumbnail Image
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
IAARD Press
Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 203 dan 204 bahwa Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran pertahun. Peningkatan kompetensi SDM aparatur lingkup Balitbangtan dengan pegawai yang mayoritas adalah pemangku jabatan fungsional umum masih sangat dibutuhkan agar capaian kinerja dapat diselesaikan lebih optimal dan lebih profesional. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan sejauh mana peningkatan kompetensi aparatur SDM aparatur dilingkup Balitbangtan pada era reformasi birokrasi mengingat kebijakan reformasi birokrasi di Kementerian Pertanian yang menjadi acuan Balitbangtan menyebutkan ada dua fungsi yang berkaitan dengan SDM yaitu 1) Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pelatihan, serta pengembangan pertanian; dan 2) Pelaksana administrasi Balitbang Pertanian. Fungsi tersebut dapat diwujudkan dengan profesionalitas pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang masing-masing.
Description
Keywords
Kompetensi, SDM, Aparatur
Citation