Pedoman Umum Pemberdayaan Kelompok Tani Penerima Penguatan Modal Usaha Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A)

Loading...
Thumbnail Image
Date
2005
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Departemen Pertanian
Abstract
Upaya pemberdayaan masyarakat pelaku usaha pertanian yang dikembangkan oleh Departemen Pertanian sejak tahun 2001 dilaksanakan melalui pola penguatan modal usaha. Pola ini diterapkan dalam bentuk penyampaian dana langsung ke rekening kelompok yang besarnya sesuai dengan usulan (proposal) kelompok. Dana yang telah disalurkan ke kelompok tani bersifat abadi di tingkat masyarakat sehingga akan memberi manfaat secara berkelanjutan. Diharapkan, ke depan pola penguatan modal usaha akan membuka akses petani langsung kepada lembaga keuangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, kelompok penerima dana penguatan modal usaha harus ditingkatkan kapasitasnya sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Guna memfasilitasi proses pengembangan LKM-A, Departemen Pertanian menyusun pedum ini agar menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengembangan LKM-A sesuai dengan kondisi spesifik lokalitanya.
Description
Keywords
Research Subject Categories::E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E20 Organization, administration and management of agricultural enterprise or farms// Organisasi, Administrasi dan Pengelolaan Perusahaan Pertanian/Usaha tani
Citation