Abstract:
Upaya pemberdayaan masyarakat pelaku usaha pertanian yang dikembangkan oleh Departemen Pertanian sejak tahun 2001 dilaksanakan melalui pola penguatan modal usaha. Pola ini diterapkan dalam bentuk penyampaian dana langsung ke rekening kelompok yang besarnya sesuai dengan usulan (proposal) kelompok.
Dana yang telah disalurkan ke kelompok tani bersifat abadi di tingkat masyarakat sehingga akan memberi manfaat secara berkelanjutan. Diharapkan, ke depan pola penguatan modal usaha akan membuka akses petani langsung kepada lembaga keuangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, kelompok penerima dana penguatan modal usaha harus ditingkatkan kapasitasnya sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Guna memfasilitasi proses pengembangan LKM-A, Departemen Pertanian menyusun pedum ini agar menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengembangan LKM-A sesuai dengan kondisi spesifik lokalitanya.