KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN SELATAN

Abstract
Pembangunan merupakan upaya dalarri mencapai tujuan bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. °Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan melalui serangkaian rencana-rencana jangka menengah dengan tahapan selama lima tahun, yang dikenal dengan Repelita. Setelah menjalani limakali Pelita kita diharapkan sudah siapuntuk tinggallandas, sehingga kegiatan dalam Repelita V merupakan kegiatan pembangunan dalam menyongsong era tinggal landas.
Description
Keywords
KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN SELATAN
Citation