PENYUSUNAN ALTERNATIF MODEL KELEMBAGAAN KREDIT USAHA PERTANIAN DI PERDESAAN

Abstract
Description
Berbagai jenis pembiayaan di sektor pertanian, baik yang formal maupun non formal telah diaplikasikan pada masyarakat, tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut masih menghadapi beberapa kendala dan hambatan. Kegagalan kredit untuk pertanian selama ini umumnya disebabkan kerena skim yang ada selama ini tidak menyentuh “petani pelaku”, kurangnya penyiapan “petani pelaku” sebagai target group, banyaknya kebocoran kredit dan mekanisme kredit yang tidak tepat. Saat ini diharapkan ada model kelembagaan yang dapat memberikan solusi keterbatasan petani pada akses permodalan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan model kelembagaan pembiayaan untuk mendukung usaha pertanian di perdesaan. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Badung Propinsi Bali, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu dari bulan Juni 2011 sampai April 2012. Sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer. Total responden sebanyak 90 orang penerima dana PUAP yang penggunaannya untuk usahatani padi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kelembagaan kredit untuk usaha pertanian perdesaan dirumuskan dalam tiga tingkatan yaitu Model Penumbuhan yang terdiri dari a) Pendampingan dari penyuluh pada petani dalam menyusun rencana peminjamannya sedangkan pendampingan pada pengelola dana simpan pinjam dilakukan oleh petugas pengelola dana kelompok; b) Agunan bagi peminjam diganti dengan rekomendasi dari aparat desa; c) Adanya sangsi kelompok/desa/sosial bagi peminjam yang tidak mengembalikan pinjamannya; d) Hanya melayani peminjam yang berasal desa setempat; e) Pengelolaan dana simpan pinjam dilakukan oleh manajemen yang terpisah dengan kepengurusan gapoktan, namun pengawasan dilakukan oleh pengurus gapoktan, dan f) Adanya insentif untuk pengelola dana simpan pinjam. Model Pengembangan merupakan peningkatan dari model penumbuhan dengan tambahan beberapa elemen yaitu a) Adanya Tabungan khusus untuk pemupukan modal kelompok; b) Insentif diberikan juga untuk anggota yang mempunyai tabungan khusus; c) Pengawasan dilakukan oleh pengurus gapoktan dan aparat desa. Sedangkan Model Mandiri merupakan peningkatan dari model penumbuhan dan pengembangan dengan tambahan elemen yaitu Lembaga keuangan harus mempunyai Badan Hukum dan Izin usaha agar dapat melakukan ekspansi kerjasama usaha dengan pihak lain.
Keywords
Kelembagaan; kredit; model; usaha pertanian
Citation