Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Pertanian NOMOR 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina

Loading...
Thumbnail Image
Date
2018-07-20
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Badan Karantina Pertanian
Abstract
Buku ini menjelaskan tentang jenis oeganisme pengganggu tumbuhan karantina berdasarkan kategori.
Description
Buku ini menjelaskan tentang jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina berdasarkan kategori yang meliputi, jenis OPTK golongan I atau golongan II dalam kategori A1, jenis OPTK golongan I dan golongan II kategori A2. Yaitu, serangga, keong (snail), siput, nematoda, cendawan, bakteri, mollicute.
Keywords
Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian
Citation