Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia: Analisa terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria

No Thumbnail Available
Date
2016-08-18
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishLand reform program was once successful in Indonesia in 1960’s although it included only land area and limited number of receiving farmers. The New Order government never carried out land reform program explicitly, but it was substituted with programs of certification, transmigration, and Nucleus Estate Smallholders development. All of those programs aimed at enhancing people’s access to land ownership. The governments in the reform era improve some regulations related with agrarian reform but no real program of land reform. Theoretically, there are four imperative factors as prerequisites for land reform program, namely political will of the government, solid farmers’ organization, complete data, and sufficient budget. At present, all of those factors are still difficult to realize and, thus, land reform in Indonesia is hard to be implemented simultaneously. IndonesianProgram landreform pernah dicoba diimplementasikan di Indonesia pada era tahun 1960-an, meskipun hanya mencakup luasan tanah dan petani penerima dalam jumlah yang sangat terbatas. Kemudian, sepanjang pemerintahan Orde Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembangan Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah. Sepanjang pemerintahan dalam era reformasi, telah dicapai beberapa perbaikan dalam hukum dan perundang-undangan keagrariaan, namun tetap belum dijumpai program nyata tentang landreform. Secara teoritis, ada empat faktor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform, yaitu kesadaran dan kemauan dari elit politik, organisasi petani yang kuat, ketersediaan data yang lengkap, serta dukungan anggaran yang memadai. Saat ini, kondisi keempat faktor tersebut masih dalam kondisi lemah, sehingga dapat dikatakan implementasi landreform secara serentak dan menyeluruh di Indonesia masih sulit diwujudkan.
Keywords
Citation