Integritas Kelembagaan Petani Gapoktan dan P3A

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Puslitbang Tanaman Pangan
Abstract
Description
Peraturan pemerintah No 38 tahun 2007 yang menetapkan bahwa Departemen Pertanian di samping bertanggung jawab terhadap pembinaan kelompok tani/Gapoktan juga terhadap P3A (semula menjadi tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum, PU), mulai berlaku pada tahun 2009. Anggota Gapoktan dan P3A adalah individu yang sama, dengan lingkungan alam dan sosial ekonomi yang sama. Maka mengintegrasikan kedua kelembagaan tersebut menjadi “Kelembagaan Kesejahteraan Petani” akan lebih efektif dan bermanfaat. Kelembagaan mencakup aspek “keorganisasian” dan “kelembagaan”. Teori pembangunan masyarakat “struktural fungsional” menekankan kedua aspek tersebut harus bekerjasama dengan baik sebagai suatu sistem. Kelembagaan Gapoktan yang memiliki multi peran tepat sebagai kelembagaan integrasi, dengan minimal lima subdivisi/seksi yaitu keuangan/ekonomi, pengadaan saprotan, pemasaran, teknologi plus menejemen ketersediaan air dalam struktur keorganisasian. Substansi “aspek kelembagaan” disarikan dari kelembagaan yang sukses, yang dimulai dari pemimpin yang mempunyai kepemimpinan yang kuat dan berorientasi bisnis.
Keywords
Citation