Analisis Efektivitas Kebijakan Publik Memihak Masyakat Miskin: Studi Kasus Pelaksanaan Program Raskin di Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2007

Abstract
Description
EnglishObjectives of the study are: (a) analysis of effectiveness of implementation of Raskin Program in the year of 2007, (b) analysis of poor families (RTM)’s perception on the perspective of increasing normative price of raskin, and (c) formulation of recommendation for more effective implementation of the Raskin program. The study reveals that the program is less effective. In all study areas, RTMs paid a much higher price for raskin than its normative price (Rp 1,000 per Kg) and received amount of rice far less than its normative rice quota (10 Kgs/RTM/month). It is also found that RTMs were willing to pay if the government increased the normative price of raskin. However, their willingness to pay is subject to two conditions, namely (a) the newly-established normative price is the price at RTM’s house, and (b) monthly quota is raised to 20 Kgs/RTM/month as previously. To make the program more effective, this study recommends the government to develop a village-level system control for the Raskin program, to raise monthly rice quota of RTM and its normative price, and to share the program’s cost with district-level governments.  IndonesianStudi ini mempunyai tiga tujuan, yaitu (a) menelaah keefektifan pelaksanaan program Raskin pada tahun 2007, (b)  mengkaji persepsi RTM mengenai kemungkinan peningkatan harga tebus normatif raskin di masa depan, dan (c) merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Raskin. Studi dilakukan di provinsi Jawa Barat. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih belum begitu efektif. Di semua wilayah desa yang dipelajari, RTM menebus raskin dengan harga yang jauh di atas harga tebus normatifnya (Rp 1/000 per kg). Juga, RTM menerima raskin dalam kuantitas yang jauh lebih sedikit dari kuota normatifnya (10 Kg per RTM per bulan). Para RTM tidak keberatan bila pemerintah menaikkan tebus raskin, asal dua hal berikut dipenuhi oleh pemerintah. Pertama, harga tebus raskin yang baru tersebut adalah harga franco di rumah RTM. Kedua, pemerintah menaikkan kuota RTM 20 Kg per RTM per bulan seperti dulu. Untuk lebih mengefektifkan pelaksaan program Raskin, studi ini merekomendasikan agar pemerintah mengembangkan sistem kendali pelaksanaan program Raskin di tingkat desa, menaikkan harga tebus normatif raskin, dan menaikkan kuota raskin bulanan RTM menjadi 20 Kg per RTM per bulan, serta melibatkan Pemkab/Pemkot dalam menanggung pembiayaan program Raskin.
Keywords
Citation