Tipologi Kecamatan di Jawa dalam Rangka Pencadangan Kawasan Produksi Pangan

No Thumbnail Available
Date
2016-09-28
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishUsing the principal component analysis and the hierarchic classification method this study reveals that kecamatan or sub-districts of Java island could be classified into 4 big categories based on their availability of land resources, agriculture and economic infrastructures, characteristics of agricultural household, and performance of rice farming. Two groups of kecamatan which included 510 kecamatans or 35.7% total kecamatans of Java represents sawah based-agricultural zones with higher productivity in producing rice. The two groups of kecamatan which covered sawah land of 1.46 million hectares and contribute to 49.6% rice production of Java, ideally, were functioned as food producer zones and the sawah land in the region should be protected from the land conversion process since the process induces high impacts on food production capacity losses, increasing of labor problem and agricultural investment losses. Effort of land protection  is especially required for 145 kecamatans because land conversion in the kecamatans lead to very high impact to the problem, due to high conversion of technical and semi-technical irrigated land. IndonesianDengan menggunakan metode analisis komponen prinsipal dan klasifikasi hirarki penelitian ini mengungkapkan bahwa kecamatan yang termasuk wilayah kabupaten di Jawa dapat dibagi atas 4 kelompok besar dan setiap kecamatan yang termasuk ke dalam masing-masing kelompok memiliki karakteristik yang relatif homogen dalam ketersediaan sumberdaya lahan, ketersediaan sarana pertanian dan ekonomi, karakteristik rumah tangga dan kinerja usahatani padi sawah. Dua kelompok kecamatan yang meliputi 510 kecamatan atau 35,7 persen total kecamatan di Jawa merupakan kawasan pertanian berbasis sawah yang lebih produktif dalam menghasilkan padi dibandingkan kecamatan lainnya. Idealnya kedua kelompok kecamatan yang mencakup lahan sawah seluas 1,46 juta hektar dan menyumbang 49,6 persen produksi padi di Jawa dicadangkan sebagai kawasan  pangan dan dilindungi dari kegiatan konversi lahan karena konversi lahan yang terjadi di kawasan tersebut menimbulkan dampak negatif yang relatif besar terhadap upaya pengadaan pangan, masalah tenaga kerja dan hilangnya investasi pertanian. Upaya pencegahan konversi lahan utamanya dibutuhkan di 145 kecamatan mengingat konversi lahan sawah di kecamatan-kecamatan tersebut menyebabkan hilangnya produksi padi dalam kuantitas yang relatif tinggi dibandingkan kecamatan lainnya karena lahan sawah yang dikonversi umumnya merupakan lahan sawah beririgasi teknis dan semiteknis.
Keywords
Citation