Implementasi Proyek Perubahan Strategi Akselerasi Pengembangan Korporasi Petani : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2021
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
Sektor pertanian di Indonesia masih merupakan salah satu sektor yang memberikan sumbangsih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun demikian, fakta di lapangan masih menunjukkan banyaknya tantangan yang menghambat pertumbuhan sektor pertanian, diantaranya pelaku sektor pertanian masih di dominasi oleh petani kecil dengan luasan lahan yang relatif sempit. Selain itu, rantai pasok dan rantai nilai yang terlalu panjang dan rumit yang mengakibatkan produk hasil pertanian tidak memiliki nilai tambah ekonomi karena petani hanya melakukan kegiatan budi daya saja (on farm) dan hanya sedikit yang melakukan kegiatan pengolahan (off farm). Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk pengembangan sektor pertanian adalah mengkonsolidasikan kegiatan di sektor pertanian dari hulu sampai kehilir melalui pengembangan Korporasi Petani. Esensi pengembangan korporasi petani adalah untuk menata ulang dan menyempurnakan rantai nilai komoditas pertanian yang tidak efisien dengan skala usaha cukup besar, beragam, dan terkonsentrasi atau berdekatan secara spasial sehingga secara fungsional berhubungan sinergis dan dinamis. Pada tahun 2020 telah dilaksanakan 5 Major Project Korporasi Petani (4 korporasi petani di Provinsi Jawa Barat dan 1 korporasi petani di Provinsi Jawa Tengah), yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian untuk dijadikan sebagai benchmarking dalam mengembangkan 345 Korporasi Petani sampai pada tahun 2024. Perjalanan pengembangan 5 major project tersebut tidak berjalan mulus dan cenderung lambat karena berbagai kendala masih dihadapi mulai dari kesiapan SDM petani, ketersedian sarana prasarana, teknologi hingga permodalan. Menilik kondisi ini, maka Proyek Perubahan ini mengambil judul Strategi Akselerasi Pengembangan Korporasi Petani atau disingkat SIAP KORPORASI PETANI. Proyek perubahan ini mempunyai dua maksud, pertama menyiapkan regulasi korporasi petani yang akan menjadi arah untuk mengakselerasi pengembangan korporasi petani. Kedua, membangun sinergitas dan komitmen antar Eselon I Kementan, antar K/L dan daerah serta stakeholder dalam mewujudkan pengembangan korporasi petani secara nasional sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024. Secara lengkap proyek perubahan ini telah menghasilkan 4 (empat) produk utama, yaitu tersusunnya: (1) Peraturan Presiden (Perpres), sebagai panduan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mempercepat pengembangan korporasi petani; (2) Revisi Permentan 18/2018 tentang pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani dalam rangka mengintegrasikan perencanaan program dan kegiatan pengembangan korporasi petani di lingkup Kementan; (3) Tersusunnya pedoman penguatan kelembagaan petani untuk mendukung pengembangan korporasi petani; dan (4) Mekanisme pengelolaan Bantuan Pemerintah mendukung pengembangan korporasi petani. Berbagai pencapaian ini merupakan hasil kegiatan dalam jangka pendek (2 bulan) dan menengah (sampai dengan setahun). Diharapkan ke depan, baik dalam jangka menengah maupun panjang (lebih dari setahun),proyek perubahan ini akan berlanjut berupa terbangunnya 350 korporasi petani secara efisien dan efektif.
Description
Keywords
Pertanian, Petani, Kelembagaan Petani, Korporasi Petani, Biro Perencanaan, Setjen Kementerian Pertanian, PKN Tk.II/18/2021, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Laporan Proyek Perubahan
Citation