Petunjuk Teknis Uji Mutu dan Efektivitas Pupuk Alternatif Anorganik

Loading...
Thumbnail Image
Date
2004
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Penelitian Tanah
Abstract
Kebijaksanaan penghapusan subsidi pupuk telah mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk-pupuk anorganik produksi pabrik di lapangan. Hal itu segera diatasi dengan kebijakan pemerintah melalui pintu terbuka dengan menumbuh kembangkan mekanisme pasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk. Kebijakan tersebut berakibat beredarnya pupuk anorganik merek-merek baru, baik impor maupun produksi dalam negeri yang mutu dan efektivitasnya belum diketahui. Pupuk baru yang beredar di pasaran dan sebagiannya belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenal dengan sebutan pupuk alternatif. Dalam rangka penertiban dan pengawasan kualitas pupuk anorganik yang beredar di lapangan, Departemen Pertanian telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 9/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Anorganik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa semua pupuk anorganik yang akan diedarkan di pasaran harus mempunyai nom or pendaftaran. Uji mutu dan efektivitas pupuk diperlukan agar setiap pupuk yang beredar mempunyai mutu yang sesuai dengan standar dan efektif meningkatkan hasil tanaman. Dalam rangka mendukung terlaksananya pengujian mutu dan uji efektivitas ini diperlukan adanya standardisasi metode pengujian berupa petunjuk teknis metodologi pengujian efektivitas pupuk. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) telah menyusun Buku Petunjuk Teknis Uji Mutu dan Efektivitas Pupuk Alternatif Anorganik yang dapat dipergunakan oleh pihak terkait antara lain Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Perguruan Tinggi atau instansi lainnya baik swasta maupun pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pengujian pupuk alternatif anorganik.
Description
Keywords
Pupuk Anorganik, Uji Mutu, Uji Efektivitas
Citation
Collections