Pengembangan sistem informasi ekspor komoditas tumbuhan melalui aplikasi protokol ekspor Indonesia: Laporan Aksi Perubahan

Abstract
EXCECUTIVE SUMMARY Nilai ekspor Indonesia pada tahun 2019 dan triwulan pertama 2020 meningkat, namun demikian komplain dari negara tujuan ekspor Indonesia masih terjadi yang dinyatakan dalam bentuk NNC dan catatan ketidaksesuaian ini dikirimkan ke Indonesia. Jumlah NNC yang dikirmkan ke Indonesia dari berbagai negara tujuan ekspor hingga bulan Agustus 2020 telah mencapai 50 NNC, sementara target Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang dituangkan dalam indicator kinerja utama (IKU) sebanyak 62 NNC. Akar masalah dari munculnya catatan ketidaksesuain ini bisa jadi sejak di lahan petani hingga di alat angkut. Badan Karantina Pertanian memegang peranan penting dalam masalah ini dan didentifikasi penyebabnya adalah Pelaku ekspor baik petani hingga eksportir belum memahami secara baik akan persyaratan ekspor standar karantina; Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan program peningkatan ekspor yang belum maksimal; dan Sistem informasi ekspor komoditas tumbuhan terkait dengan persyaratan dan keberterimaan negara tujuan belum tersusun dan terpenuhi dengan baik. Kondisi yang diharapkan adalah meminimalkan notification of non compliance (NNC), Pelaku ekspor baik petani hingga eksportir memahami secara baik akan persyaratan ekspor standar karantina, Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan program peningkatan ekspor yang maksimal; Sistem informasi ekspor komoditas tumbuhan terkait dengan persyaratan dan keberterimaan negara tujuan tersusun dan terpenuhi dengan baik serta mudah diakses dan cepat. Kondisi yang diinginkan ini akan dicapai melalui terobosan Pengembangan Sistem Informasi Persyaratan Ekspor Komoditas Tumbuhan melalui Aplikasi Persia. Keberterimaan suatu produk pertanian yang akan diekspor oleh negara tujuan ekspor sangat ditentukan oleh kualitas produk tersebut. Salah satu cara untuk menjaga agar produk pertanian tujuan ekspor tetap dalam kondisi kualitas baik adalah dengan memperhatikan persyaratan ekspor. Cara lain untuk menjaga kualitas produk ekspor kita adalah petani dimana produknya orientasi ekspor dan eksportir harus menerapkan good agricultural practices (GAP) dan good handling practices (GHP). Dalam upaya implementasi penerapan GAP dan GHP seharusnya mempertimbangkan persyaratan ekspor negara tujuan. Aplikasi Protokol Ekspor Indonesia (PERSIA) merupakan aplikasi layanan informasi persyaratan ekspor yang cepat, mudah dan aplikatif dan dapat dijadikan referensi dalam mencegah ketidakberterimaan produk pertanian di negara tujuan ekspor, mengaplikasikan GAP dan GHP dalam rangka menjaga kualitas produk pertanian tersebut
Description
Keywords
Pelayanan publik, Ekspor, Produk pertanian, Aplikasi PERSIA, PERSIA=Protocol Ekspor Indonesia, Informasi, Pusat Karantina Tumbuhan Dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Laporan Proek Perubahan, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, PKN TK.II/17/2020
Citation